23 Sep 2015

Panti Asuhan Anak Yatim Muhammadiyah Sukoharjo

Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan alat perjuangan untuk mencapai cita-cita yaitu menegakan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya  masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas
prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqodimah Anggran Dasar, yaitu :
  1. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah dan taat kepada Allah.
  2. Hidup manusia bermasyarakat.
  3. Mematuhi ajaran Agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia dan akherat.
  4. Menegakan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada manusia.
  5. Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad s.a.w
  6. Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
Menilik dasr tersebut diatas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk tujuanya harus berpedoman “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan rasulnya bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunaka cara serta menempuh jalan yang diridhoi Allah”
Pimpina Cabang Muhammadiyah (PCM) Sukoharjo dalam perjuanganya  untuk mencapai cita-cita mengakan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya telah memiliki beberapa amal usaha seperti Bustanul Athfal (BA), MIM, SMP Muhammadiyah, Rumah Bersalin, dan lain-lain.
Untuk tetap menjaga kesinambungan perjuangan Muhammadiyah dipandang perlu untuk membentuk kader-kader yang lahir dari segala lapisan masyarakat. Kader Persyarikatan, dan kader bangsa yang memiliki kekuatan iman, ketekunan ibadah, kemuliaam akhlaq, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, percaya diri dan mandiri. Kader-kader yang muncul berasal dari hasil pendidikan sekolah Muhammadiyah. PCM Sukoharjo memandang perlu adanya kader-kader yang lahir dari anak yatim, maka lahirlah pemikiran bersama antara PCM Sukoharjo dan IPHI Cabang Kecamatan Sukoharjo untuk mendirikan Panti Asuhan.
PCM menjadi lebih mantap laggi dengan menilik surat dalam Al-Quran yang artinya: Tahukah kamu orang-orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Ayat tersebut bagian dari surat Al Ma’un yang diajarkan beerulang-ulang oleh K.H.A Dahlan di awal berdirinya Muhammadiyah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin.
Panti Asuhan Anak Yatim Muhammadiyah Cabang Sukoharjo
  1. Nama : Panti Asuhan Anak Yatim Muhammadiyah Cabang Sukoharjo
  2. Alamat :  Dukuh Pangin Rt 02/VII
Kelurahan        : Joho
Kecamatan       : Sukoharjo
Kabupaten       : Sukoharjo
Kode Pos         : 57513
Telp                  : -
  1. Dicanangkan : 12 Rabiul Awal 1428 H/31 Maret 2007 M
  1. Bidang Garapan Usaha
Bidang garapan PAAYM Cabang Sukoharjo adalah meyantuni anak yatim, piatu, yatim piatu dan fuqara’wal masakin untuk dibantu biaya pendidikanya mulai tingkat SD/MI s.d SLTA. Selama dalam santunan panti, para anak asuh juga mendapatkan pembinaan tentang keagamaan dan kemuhammadiyahan, sehingga setamat dari panti diharapkan mereka dapat hidup mandiri dan menjadi kader Muhammadiyah. Bentuk asuhan ada 2 macam, dengan diasramakan dan tidak diasramakan. Penentuan asrama atau tidak adalah menjadi tanggung jawab Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Pengurus IPHI Cabang Kec. Sukoharjo serta pengurus panti dengan mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas.
  1. Sasaran
  • Anak-anak Yatim, Oiatu, dan Yatim Piatu
  • Anak-anak Fuqara’ wal masakin
  1. Bentuk Santunan
  • Mencukupi/membantu biaya pendidikan
  • Mencukupi/membantu biaya pendidikan dan biaya hidup
  • Mencukupi/membantu biaya pendidikan dan biaya hidup dengan diasramakan
  1. Syarat-syarat menjadi anak asuh
Syarat-syarat untuk menjadi anak asuh Panti Asuhan Anak Yatim Muhammadiyah Cabang Sukoharjo :
  • Anak yatim, piatu, yatim piaatu atau anak Fuqoro (orang yang kurang mampu) usia SD – SMP – SLTA
  • Beragama Islam
  • Rajin
  • Mentaati peraturan Panti
Rekomendasi dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) / Takmir Masjid se Cabang Muhammadiyah Sukoharjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar